E-KTP Tambahan, Siapkan Revisi Perda Retribusi


MALANG-Peralatan E-KTP untuk Kabupaten Malang molor datang lagi dan diperkirakan baru datang pada pertengahan April mendatang.  Sehingga  ditargetkan mulai bisa dijalankan pada akhir April hingga September atau akhir tahun2012. “Jumlah wajib E KTP hingga akhir Desember 2012 mencapai 2,2 juta jiwa. Karena itu, jika sudah datang pada pelaksanaannya,  warga yang menerima undangan mengikuti proses E KTP benar-benar memanfaatkannya,” jelas Purnadi, Kepala Dispenduk dan Catatan Sipil Kabupaten Malang, Kamis (5/4).Sebab jika tidak dimanfaatkan hingga akhir tahun 2012, maka warga harus membayar sendiri Rp 35.000. Dasar pelaksanaan E-KTP adalah UU 23/2006 tetang administrasi kependudukan.
Menurutnya,target pembuatan E-KTP  jika tidak bisa diselesaikan sampai akhir September, maka pihaknya akan menuntaskan hingga akhir tahun 2012. Di satu sisi, menurutnya,  alokasi anggaran pemerintah hanya untuk sebanyak 2 juta orang wajib KTP. Sehingga sisanya, sekitar 200.000 orang harus membayar Rp 35.000 per E-KTP.  “Setelah tahun 2012, pemerintah sudah tidak memiliki anggaran  lagi. Jika terpaksa, maka kami akan melakukan revisi perda tentang retribusi KTP yang sebelumnya dimana untuk pembuatan KTP Rp 3.500 menjadi Rp 35.000.” papar Purnadi.  Katanya, jika ditanggung pemerintah daerah, alokasinya cukup besar, yaitu Rp 7 miliar. Asumsinya yaitu 200.000 orang dikalikan Rp 35.000.   
Meski peralatan belum datang, tapi jaringan internet di kecamatan sudah ada. Rencananya, jika peralatan E KTP langsung didistribusikan ke kecamatan-kecamatan dan kemudian ada pelatihan untuk para operatornya. Selanjutnya,  selama proses pembuatan E-KTP, peralatan itu akan dibawa ke desa-desa agar bisa meningkatkan  keberhasilan E-KTP.  Dengan adanya E-KTP, selain memasukkan data warga, juga adanya finger print dan iris mata yang menjadikan data penduduk lebih akurat.  Sementara itu jumlah penduduk Kabupaten Malang hingga saat ini hampir mendekati 3 juta jiwa.  Menurut Purnadi, untuk pilres 2014, bisa dilaksanakan dengan memakai data E-KTP karena dipastikan datanya tidak akan dobel. “Tapi untuk keperluan e-voting, nampaknya masih belum bisa dilaksanakan,” tuturnya. Jika seluruh warga  sudah memiliki E-KTP, maka dipastikan tidak akan DPT (daftar pemilih tetap) dobel. vie

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini