Dewan Usulkan Holding Company Payungi Seluruh BUMD


MALANG-Komisi A dan Komisi C DPRD Kabupaten Malang mengusulkan perlunya pembentukan holding company untuk membawahi seluruh BUMD. Mereka yang mengelola  holding company adalah para professional.  “Namun untuk kepemilikan sahamnya nanti mayoritas tetap dimiliki oleh Pemkab Malang sebanyak 51 persen, dan sisanya, 49 persen adalah saham publik,” urai Imam Syafi’I, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Malang, Rabu (18/4). BUMD milik Pemkab Malang adalah PD Jasa Yasa, PDAM Kabupaten Malang, BPR Artha Kanjuruhan dan  Radio Kanjuruhan . Selain itu juga ada penyertaan modal Pemkab Malang di  PT Kigumas (Kawasan Industri Gula Masyarakat).
 Namun PT ini dalam kondisi sulit karena tidak berkembang sesuai harapan. Sehingga dalam program legislasi daerah (prolegda) 2012 termasuk yang diusulkan oleh eksekutif untuk dicabut perdanya, yaitu Perda No 16 tahun 2003 tentang PT Kigumas. Begitu juga dengan PT Radio Kanjuruhan yang akan dicabut perdanya No 7/2004 tentang perseroan terbatas PT Radio Kanjuruhan FM. Menurut politisi dari PKS ini, jika terbentuk itu, maka bisa memudahkan pengawasan dan meningkatan PAD buat Kabupaten Malang. Apalagi mayoritas sahamnya juga masih milik Pemkab Malang. Katanya, dengan adanya holding company maka bisa memudahkan pengawasan dan tidak semuanya langsung ke bupati.
 Namun rencana itu masih belum disampaikan ke eksekutif karena masih menjadi kajian dua komisi itu. Menurut Imam, selama ini DPRD hanya menjadi semacam ‘tukang stempel’ untuk mereka-mereka yang di BUMD itu. “Kita tidak pernah mengetahui hasil fit n proper  test-nya,” ujarnya. Namun menurut Bupati Malang, Rendra Kresna, wacana itu nampaknya kurang menarik. Ia lebih memillih masing-masing BUMD itu berkembang. “Misalkan di PD Jasa Yasa ada salah satu yang ingin dikembangkan, sebaiknya mengembangkan sendiri,” kata Rendra ditemui usai rapat paripurna tentang prolegda 2012 di DPRD Kabupaten Malang.  Begitu juga peluang mengembangkan pasar-pasar dalam bentuk PD (Perusahaan Daerah) seperti yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya.
“Tapi nanti memang tidak semua pasar. Sehingga  tiap pasar bisa mengelola hasil yang diperolehnya dibandingkan jika masih dibawa pengelolaan Pemkab Malang,” ungkap Rendra. Sebab ketika hasil retribusi sudah diserahkan ke kas daerah, maka untuk kembali dikeluarkan misalkan untuk memenuhi kebutuhan pasar itu untuk perbaikan, uangnya keluar lama sekali. “Kalau jadi PD kan mereka kelola sendiri,” ujarnya. Begitu juga dengan Taman Wisata Air Wendit yang sudah didorong menjadi BLU (Badan Layanan Umum) sehingga bisa memanfaatkan hasil yang diperolehnya. vie

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini