Dewan Usulkan Holding Company Payungi Seluruh BUMD
MALANG-Komisi A dan Komisi C DPRD Kabupaten Malang mengusulkan perlunya
pembentukan holding company untuk
membawahi seluruh BUMD. Mereka yang mengelola holding
company adalah para professional. “Namun
untuk kepemilikan sahamnya nanti mayoritas tetap dimiliki oleh Pemkab Malang
sebanyak 51 persen, dan sisanya, 49 persen adalah saham publik,” urai Imam Syafi’I,
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Malang, Rabu (18/4). BUMD milik Pemkab
Malang adalah PD Jasa Yasa, PDAM Kabupaten Malang, BPR Artha Kanjuruhan dan Radio Kanjuruhan . Selain itu juga ada
penyertaan modal Pemkab Malang di PT
Kigumas (Kawasan Industri Gula Masyarakat).
Namun PT ini dalam
kondisi sulit karena tidak berkembang sesuai harapan. Sehingga dalam program
legislasi daerah (prolegda) 2012 termasuk yang diusulkan oleh eksekutif untuk
dicabut perdanya, yaitu Perda No 16 tahun 2003 tentang PT Kigumas. Begitu juga
dengan PT Radio Kanjuruhan yang akan dicabut perdanya No 7/2004 tentang
perseroan terbatas PT Radio Kanjuruhan FM. Menurut politisi dari PKS ini, jika
terbentuk itu, maka bisa memudahkan pengawasan dan meningkatan PAD buat
Kabupaten Malang. Apalagi mayoritas sahamnya juga masih milik Pemkab Malang. Katanya,
dengan adanya holding company maka
bisa memudahkan pengawasan dan tidak semuanya langsung ke bupati.
Namun rencana itu
masih belum disampaikan ke eksekutif karena masih menjadi kajian dua komisi
itu. Menurut Imam, selama ini DPRD hanya menjadi semacam ‘tukang stempel’ untuk
mereka-mereka yang di BUMD itu. “Kita tidak pernah mengetahui hasil fit n proper
test-nya,” ujarnya. Namun menurut Bupati Malang, Rendra Kresna,
wacana itu nampaknya kurang menarik. Ia lebih memillih masing-masing BUMD itu
berkembang. “Misalkan di PD Jasa Yasa ada salah satu yang ingin dikembangkan,
sebaiknya mengembangkan sendiri,” kata Rendra ditemui usai rapat paripurna
tentang prolegda 2012 di DPRD Kabupaten Malang.
Begitu juga peluang mengembangkan pasar-pasar dalam bentuk PD
(Perusahaan Daerah) seperti yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya.
“Tapi nanti memang tidak semua pasar. Sehingga tiap pasar bisa mengelola hasil yang
diperolehnya dibandingkan jika masih dibawa pengelolaan Pemkab Malang,” ungkap
Rendra. Sebab ketika hasil retribusi sudah diserahkan ke kas daerah, maka untuk
kembali dikeluarkan misalkan untuk memenuhi kebutuhan pasar itu untuk
perbaikan, uangnya keluar lama sekali. “Kalau jadi PD kan mereka kelola
sendiri,” ujarnya. Begitu juga dengan Taman Wisata Air Wendit yang sudah
didorong menjadi BLU (Badan Layanan Umum) sehingga bisa memanfaatkan hasil yang
diperolehnya. vie
Komentar
Posting Komentar