Pungutan Jasa Penumpang Pesawat Udara Naik Rp 11.000


MALANG-Pungutan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) untuk Bandara Abd Saleh Malang akan mengalami kenaikkan per 1 April mendatang. Jika sebelumnya hanya Rp 6000 per penumpang, maka akan menjadi Rp 11.000 per penumpang.  Masalah kenaikkan PJP2U itu sudah diatur dalam Perda Provinsi Jawa Timur No 1/2012 tentang retribusi daerah, dimana objek retribusinya itu ada pada sejumlah SKPD Pemprov Jaitm, termasuk Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur. Bandara Abd Saleh dibawah pengelolaan Pemprov Jatim dengan dibentuknya UPT Bandara Abd Saleh. 
Kenaikkan penggunaan ruang tunggu untuk penumpang itu disosialisasikan kepada pada pemerintah daerah di Malang Raya, operator penerbangan yang menggunakan jasa Bandara Abd Saleh dll di Hotel Taman Regent, Rabu (28/3). “Perdanya baru disahkan oleh mendagri pada 29 Februari lalu. Kita perlu sosialisasikan dulu, sehingga untuk kenaikkan PJP2U baru efektif per 1 April 2012,” jelas Wahid Wahyudi, Kadishub dan LLAJ Provinsi Jawa Timur pada wartawan usai sosialisasi. Hasil dari PJP2U nantinya tetap akan dibagikan ke sejumlah pihak, termasuk pemda Malang Raya, provinsi dan Lanud Abd Saleh.
Sebab para pihak inilah yang ikut membantu mengembangkan Bandara Abd Saleh Malang.  “Nanti bagi hasilnya masih memakai MoU lama jika masalah revisi MoU belum bisa diselesaikan,” ujar Wahid. Salah satu usulan yang masuk untuk dijadikan revisi MoU itu adalah adanya usulan dari Danlanud Abd Saleh agar pengelolaan bandara dilakukan oleh BUMD. “Tapi BUMD mana yang mau dan bisa? Sebab Bandara Abd Saleh ini kan termasuk bandara perintis yang masih perlu banyak tambahan fasilitas,” katanya. Saat ini sedang dibangun penambahan fasilitas gedung terminal, masih perlu pembangunan gedung VIP, penambahan runaway (landasan pacu) yang kini sudah mencapai 2.250 meter. 
“Dari pemasukan jumlah penumpangnya juga masih belum banyak dibanding dengan pengeluaran untuk pengembangan bandara,” kata Wahid. Harapan adanya kenaikkan PJP2U itu juga arahnya nanti untuk peningkatan kinerja bandara dan kesinambungan pelayanan kepada penumpang angkutan udara di bandara.  Ke depannya, pihaknya malah berharap, landasan pacu bisa dibuat hingga 3000 meter sehingga sama dengan Bandara Juanda sehingga bisa dijadikan embarkasi haji/umroh. “Nanti, kalau sudah layak, maka bisa dikelola BUMD,” tuturnya. Sedang fasilitas ILS (instrument landing System) juga akan diusulkan pihaknya kepada Kementrian Perhubungan karena menjadi domain pemerintah pusat. Sebab harga satuan ILS cukup mahal.
ILS di bandara saat ini sedang rusak sejak beberapa tahun lalu. Sehingga maksimal operasi bandara sampai jam 17.00 WIB. “Kalau ada ILS, mungkin bandara bisa operasional hingga jam 21.00 WIB,” harapnya. Pemprov Jawa Timur sendiri berharap banyak pada Bandara Abd Saleh agar bisa ‘menyasar’ calon penumpang angkutan udara dari Malang Raya, Tulungagung, Blitar, Kediri dll agar tidak ke Juanda. Sebab jumlah penumpang di Juanda sudah mencapai 13 juta/tahun.  Didik Sudiwinarto, Kabid Perhubungan Udara Dishub dan LLAJ Provinsi Jawa Timur menyatakan pihaknya sudah memasang spanduk terkait kenaikkan PJP2U agar diketahui penumpang.  Revita Sari, salah satu pengguna jasa Bandara Abd Saleh mengaku tidak keberatan dengan rencana kenaikkan itu. Sebab, menurut karyawan swasta ini, biaya yang dikeluarkan untuk PJP2U di Abd Saleh relatif murah. Ia membandingkan jika bepergian ke sejumlah daerah di bandara dalam kelolaan PT Angkasa Pura juga sudah di atas Rp 30.000. vie


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini