Pemkab Malang Akan Cabut Tiga Perda Basi


MALANG-Dalam program legislasi daerah (prolegda) 2012, setidaknya ada tiga perda Kabupaten Malang yang akan dicabut. Perda itu adalah pencabutan atas perda Kabupaten Malang  No 7 Tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas (PT) di PT Radio Kanjuruhan. Juga pencabutan perda No 2/Tahun 2003 tentang bagi hasil kepada desa/kelurhan dari penerimaan pajak daerah dan retribusi tertentu. Juga pencabutan atas perda No 16 Tahun 2003 tentang PT Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (Kigumas).  Menurut Abdul Malik, dicabutkan perda No 7/tahun 2004 tentang PT di PT Radio Kanjuruhan karena tidak bisa mengembangkan amanah dalam perda itu dimana Radio Kanjuruhan menjadi PT.
“Karena tidak bisa ditindaklanjuti amanah itu, maka perda itu akan dicabut karena tidak bisa menjadikan Radio Kanjuhan sebagai PT. Sehingga radio itu tetap menjadi lembaga penyiaran publik lokal,” kata Abdul Malik. Pencabutan tiga perda itu merupakan inisiatif dari Pemkab Malang. Sedang  untuk pencabutan perda No 2 Tahun 2003 tentang bagi hasil kepada desa/kelurahan dari penerimaan pajak daerah dan retribusi karena  Pemkab Malang sudah memberikan ADD (Alokasi Dana Desa) yang diberikan sejak 2007. “Dulu sebelum ada ADD, desa memang diberi bagian dari DAU sebanyak 10 persen. Kalau perdanya tidak dicabut, maka nanti ada dua aturan yang dipakai,” ujar Malik.
Pada tahun ini, ADD direncanakan dibagikan dibagikan untuk 378 desa sebanyak Rp 53 miliar. Suaeb Hadi, Ketua Balegda DPRD Kabupaten Malang menyatakan legislatif menyodorkan sebanyak tujuh rancangan raperda. Sementara Pemkab Malang menyodorkan 12 raperda.  Raperda inisiatif dewan yaitu penataan dan pengendalian menara telekomunikasi, pengelolaan sampah, perubahan perda No 3/Tahun 2009 tnetang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, pelayanan publik, tanggung jawab social perusahaan. Pengelolaan tanah bengkok, perubahan kedua perda No 12/tahun 1993 tentang PD Jasa Yasa Kabupaten Malang.
“Untuk raperda pengelolaan sampah dan CSR saat ini di tingkat naskah akademik. Mei diharapkan sudah bisa dibahas,” jelas Suaeb Hadi. Imam Hadi Purnomo, Direktur Umum dan Personalia PT Molindo Raya sudah mengetahui rencana CSR akan dijadikan perda oleh Pemkab Malang.  “Sehingga CSR dari perusahaan tidak berkumpul di satu wilayah. Namun pemerintah daerah memiliki data yang bisa dijadikan sasaran CSR perusahaan,” ujar Imam terpisah. vie

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini