Pemkab Malang Akan Cabut Tiga Perda Basi
MALANG-Dalam program legislasi daerah (prolegda) 2012, setidaknya
ada tiga perda Kabupaten Malang yang akan dicabut. Perda itu adalah pencabutan
atas perda Kabupaten Malang No 7 Tahun
2004 tentang Perseroan Terbatas (PT) di PT Radio Kanjuruhan. Juga pencabutan
perda No 2/Tahun 2003 tentang bagi hasil kepada desa/kelurhan dari penerimaan
pajak daerah dan retribusi tertentu. Juga pencabutan atas perda No 16 Tahun
2003 tentang PT Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (Kigumas). Menurut Abdul Malik, dicabutkan perda No 7/tahun
2004 tentang PT di PT Radio Kanjuruhan karena tidak bisa mengembangkan amanah
dalam perda itu dimana Radio Kanjuruhan menjadi PT.
“Karena tidak bisa ditindaklanjuti amanah itu, maka perda
itu akan dicabut karena tidak bisa menjadikan Radio Kanjuhan sebagai PT.
Sehingga radio itu tetap menjadi lembaga penyiaran publik lokal,” kata Abdul
Malik. Pencabutan tiga perda itu merupakan inisiatif dari Pemkab Malang.
Sedang untuk pencabutan perda No 2 Tahun
2003 tentang bagi hasil kepada desa/kelurahan dari penerimaan pajak daerah dan
retribusi karena Pemkab Malang sudah
memberikan ADD (Alokasi Dana Desa) yang diberikan sejak 2007. “Dulu sebelum ada
ADD, desa memang diberi bagian dari DAU sebanyak 10 persen. Kalau perdanya
tidak dicabut, maka nanti ada dua aturan yang dipakai,” ujar Malik.
Pada tahun ini, ADD direncanakan dibagikan dibagikan untuk
378 desa sebanyak Rp 53 miliar. Suaeb Hadi, Ketua Balegda DPRD Kabupaten Malang
menyatakan legislatif menyodorkan sebanyak tujuh rancangan raperda. Sementara
Pemkab Malang menyodorkan 12 raperda. Raperda
inisiatif dewan yaitu penataan dan pengendalian menara telekomunikasi,
pengelolaan sampah, perubahan perda No 3/Tahun 2009 tnetang perlindungan
perempuan dan anak korban kekerasan, pelayanan publik, tanggung jawab social
perusahaan. Pengelolaan tanah bengkok, perubahan kedua perda No 12/tahun 1993
tentang PD Jasa Yasa Kabupaten Malang.
“Untuk raperda pengelolaan sampah dan CSR saat ini di
tingkat naskah akademik. Mei diharapkan sudah bisa dibahas,” jelas Suaeb Hadi.
Imam Hadi Purnomo, Direktur Umum dan Personalia PT Molindo Raya sudah
mengetahui rencana CSR akan dijadikan perda oleh Pemkab Malang. “Sehingga CSR dari perusahaan tidak berkumpul
di satu wilayah. Namun pemerintah daerah memiliki data yang bisa dijadikan
sasaran CSR perusahaan,” ujar Imam terpisah.
vie
Komentar
Posting Komentar