Bupati Menangkan Gugatan Mantan Kades Senggreng


MALANG-Bupati Malang memenangkan gugatan di PTUN melawan Mujito, mantan Kades Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.   PTUN telah menolak gugatan penggugat yaitu Mujito serta menolak eksepsi penggugat dan  penggugat harus membayar biaya perkara. “Dengan begitu, gugatan itu dimenangkan oleh tergugat, Bupati Malang,” jelas Heri Irianto, Kabag Hukum Pemkab Malang, Minggu (8/4).  Katanya, sejauh ini pihaknya belum tahu respons dari penggugat karena saat sidang keputusan pada dua pekan lalu, Mujito tidak hadir.
Katanya, Pemkab Malang  hanya menunggu langkah Mujito  selanjutnya pasca keluarnya keputusan itu. “Kalau ternyata dalam 14 hari setelah keputusan itu tidak ada langkah hukum lainnya, maka berarti ini sudah menjadi keputusan tetap (inkrach),” tambah Heri.  Bupati Malang, Rendra Kresna mengeluarkan surat pemberhentian Mujito sebagai Kades Senggreng pada 15 Nopember 2011 lalu lewat SK No  180 / 694 / KEP / 421.013 / 2011. Keputusan itu dikeluarkan setelah ia terlilit masalah pidana. Karena tidak bisa menerima keputusan itu, ia menggugat bupati lewat PTUN pada waktu itu.
 Namun di satu sisi,  Mujito juga mengirim surat kepada bupati agar jabatannya dikembalikan lagi. Mujito memasukkan gugatan PTUN pada 23 November 2011. Atas kasus penipuan yang dilakukan oleh Mujito pada waktu itu, ia mendekam di LP Lowokwaru dan oleh hakim di PN Kepanjen dihukum lima bulan, 15 hari. Awalnya, pilkades Senggreng akan direncanakan diadakan pada tahun ini. Tapi karena masih ada permasalahan hukum yang belum tuntas karena adanya gugatan ke PTUN ini, jabatan kades Senggreng masih diisi oleh pejabat kades.
Harusnya kepemimpinan Mujito jika tidak bermasalah, maka baru berakhir pada 2013 nanti. Dwi Ilham, Kabag Tata Pemerintahan Desa (Tapemdes) Pemkab Malang menyatakan pihaknya masih menunggu finalnya kasus ini. “Takutnya nanti sudah dibentuk panitia pilkades, tapi kemudian ada tindakan lainnya. Kalau sudah final, nanti kami konsultasikan dengan sekda dan bagian hukum untuk pemilihan kepala desa di Senggreng. Sebab ini menyangkut tentang kepala desa yang bukan karena habis masa kepemimpinannya,” ujar Dwi Ilham. Sejauh ini jadwal pilkades pada tahun ini di Kabuapten Malang yang masih belum memasukkan agenda pilkades di Senggreng. vie    


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini