Soroti Penyelenggaraan Bimtek Blockgrant, Bupati Panggil Kadindik
MALANG-Bupati Malang, Rendra Kresna memastikan akan memanggil Kadindik Kabupaten Malang, Edy Suhartono terkait mencuatnya kasus blockgrant. Ia sudah meminta kepada Sekda Kabupaten Malang, Abdul Malik untuk memanggil Edy terutama mengenai penyelenggaraan bimteknya. Rendra mengetahui kasus ini setelah membaca dari surat kabar pada Rabu (4/4). “Kalau kasus pemotongan anggaran blockgrant untuk sekolah penerima, saya masih belum tahu dan masih harus diklarifikasi lagi,” kata Rendra Kresna, Rabu (4/4). Sehingga yang menjadi tensi perhatiannya masih terkait penyelenggaraan bintek blockgrant. “Sebab untuk PNS yang mengadakan kegiatan apapun dalam jam kerja, harus izin bupati. Apapun kegiatannya,” kata Rendra.
Ia merasa, untuk kegiatan bimtek blockgrant yang dilakukan di Hotel Philadephia Kota Batu pada Rabu (28/4) yang diikuti oleh 86 kepala sekolah plus bendahara sekolah tidak ada izin kepadanya. “Apalagi Kadindiknya juga tidak tahu ada kegiatan itu. Saya rasa, sudah terjadi subkordinasi ini di Dindik,” tambah Rendra. Meski begitu, ia tetap merasa perlu memanggil Edy Suhartono terkait siapa penyelenggara bintek blockgrant itu. Karena harusnya kegiatan semacam bintek itu harus dilakukan oleh Dinas Pendidik. Jika dinas yang mengadakan, pasti sudah melakukan izin kepadanya. Namun ia bisa memaklumi jika bimtek dilakukan di hotel sehingga perlu anggaran untuk penginapan, membayar pemateri serta untuk makan dan minumnya.
Soal sanksi, katanya, dipastikan ada berupa sanksi administrasi namun masih menunggu hasil pemanggilan. “Kalau sanksi untuk kadindik saya rasa belum ada, karena dia sendiri juga tidak tahu acara itu,” ungkap Rendra. Edy Suhartono mengaku mendatangi acara itu untuk membukanya karena di SMS oleh Kabid Sekolah Menengah Dindik Kabupaten Malang, Pudianto. Saat itu, Edy sedang mengikuti kegiatan di Hotel Purnama Kota Batu. Selain bupati, mencuatnya kasus ini juga akan membuat Edy Suhartono sibuk. Pekan depan, Komisi C dan Komisi D DPRD Kabupaten Malang akan memanggilnya untuk melakukan klarifikasi.
Dua komisi di dewan itu termasuk yang mendapat ‘surat kaleng’ terkait blockgrant. “Kami akan melakukan klarifikasi dugaan pungutan itu. Selain itu juga mengetahui juknis untuk dana blockgrant apa boleh untuk sosialisasi/konsultasi,” ujar Khofidah, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Malang. Katanya, kalau memang ada pemungutan itu, ia hanya meminta uangnya dikembalikan. Sedang Achmad Andi, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Malang juga sudah punya rencana yang sama untuk dengar pendapat terkait masalah itu pekan depan. “Komisi D akan memanggil para kasek penerima dana blockgrant dan dinas pendidikan,” papar Andi.
Tujuan pemanggilan ini agar penyelenggaraan kegiatan rehab sekolah terjadi peningkatan kualitas. Sebab anggaran ini diperuntukkan untuk pembangunan fisik. Apalagi anggaran rehab per kelas mencapai Rp 90 juta. Dengan anggaran ini, ada sekolah yang hanya direhab satu lokal hingga tujuh lokal, tergantung kerusakannya. Inspektur Kabupaten Malang, Didik Budi M menyatakan masih melihat perkembangan kasusnya. “Kalau sudah ada kejelasannya, akan kami panggil,” kata Didik. Tapi secara diam-diam, pihaknya sudah menerjunkan personelnya. Informasinya, untuk membayar konsultan yang melakukan pendampingan pelaksanaan hingga pelaporan penggunaan dana blockgrant, sekolah dikutip Rp 300.000 per lokal untuk pendampingan selama tiga bulan pembangunan. Jadi jika ada sekolah yang dimintai Rp 1,8 juta, karena ia mendapat rehab enam lokal di sekolahnya. vie
Komentar
Posting Komentar