Verifikasi Tenaga Honorer Kategori 2 Waspadai Usia Kritis


MALANG-BKD Kabupaten Malang sedang melakukan proses merekap hasip pemutakhiran data tenaga honorer kategori dua (K2).  Sebab baru saja ada dua staf BKD yang mengikuti pelatihan singkat mengenai pengaplikasian rekap data di BKN. “Saya berharap sebelum akhir bulan, seluruh data sudah diserahkan ke Kementrian PAN dan Reformasi Birokrasi (RB),” jelas Rofiq, Plt Kepala BKD Kabupaten Malang, Jumat (113/4). Menurutnya, sebanyak 2.844 tenaga honorer diverifikasi ulang terkait keluarnya SE No 3/2012 yang dikeluarkan oleh Kementrian PAN dan RB.  Katanya, seluruh data akan diserahkan pihaknya ke kementrian, termasuk data tenaga honorer yang usianya kini sudah lewat dari 46 tahun atau memasuki usia kritis setelah ada kegiatan verifikasi tenaga honorer K2 pada pekan lalu.
 Hal ini karena setelah ada pendataan pada 2010 nyaris tidak ada progres berarti untuk nasib pada tenaga honorer.  Apalagi hingga kini PP terkait tenaga honorer belum juga disahkan.  Padahal sesuai syarat di SE 5/2010, usia tenaga honorer  yang memenuhi syarat adalah minimal berusia 19 tahun dan maksimal berusia 46 tahun pada 1 Januari 2005. “Saya juga masih belum mendapat kejelasan terkait para tenaga honorer usia kritis ini, terutama regulasinya. Sebab pada tahun 2012 ini, mereka kan sudah berusia 52 tahun. Sebab jika mengangkat mereka misalkan menjadi CPNS pada usia itu, maka beberapa tahun kemudian sudah pensiun. Sementara yang mempunya hak pensiun adalah jika memiliki masa kerja 10 tahun,” tutur Rofiq.
Kalaupun dihitung mundur tahun pengangkatannya, maka ini juga menyangkut anggaran yang cukup besar untuk mengkompensasi tahun-tahun sebelumnya. “Daerah hanya menunggu regulasinya saja,” ujarnya.  Menurutnya, yang agak aman adalah tenaga honorer yang saat pendataan itu berusia 40 tahun. Nurul Yaqin, Penasihat Paguyupan Tenaga Honorer Kabupaten Malang mengakui ketika hearing dengan  Kemetrian PAN dan RB beberapa waktu lalu tidak mengusung isu soal nasib para tenaga honorer usia kritis. Dimana usia mereka terus bertambah, sementara regulasi pemerintah berupa PP yang mengatur tenaga honorer belum juga klir. “Saat itu, kami hanya menanyakan bagaimana nasib tenaga honorer jika tidak lolos tes,” ungkap Nurul Yaqin.  
Ditambahkan oleh Indra Susilo, Tim Data Tenaga Honorer dari paguyupan menyatakan ada beberapa tenaga honorer usia kritis yang terdata dipihaknya.   “Mereka umumnya PTT. Bahkan saat pendataan pada 2010, ada yang usianya sudah mencapai 52 tahun. Ada juga GTT yang saat pendataan 2010 sudah mencapai 50 tahun,” papar Indra yang juga Sekretaris Paguyupan Tenaga Honorer Kabupaten Malang. Mereka ada yang sudah melewati 29 tahun usianya menjadi tenaga honorer dan makin menua usianya menunggu regulasi yang tak kunjung turun.  Rencananya, pada Rabu pekan depan, para perwakilan tenaga honorer seluruh Indonesia ke Jakarta menuntut tidak ada kategorisasi yaitu menghapus keluarnya SE No 5/2010 yang mengatur itu.  Selain ke Kementrian PAN dan RB, mereka juga ke DPR RI. vie


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini