Mendesak, Revisi Perda Perlindungan Korban Kekerasan

MALANG-Perda No 3 tahun 2009 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan akan direvisi. Sebab dalam perda itu hanya mengatur tentang perempuan dan anak-anak korban kekerasan. Namun belum mengatur secara keseluruhan tentang bagaimana upaya-upaya perlindungan kepada perempuan dan anak sehingga menjamin pemenuhan hak-haknya. “Tujuannya agar bisa tercapai kesetaraan jender dan pengarusutamaan hak-hak anak,” jelas Pantjaningsih Sri Rejeki, Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, Minggu (15/4).
Menurutnya, masalah itu sudah dirampaikan ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Malang. Pihaknya mendorong revisi itu sehingga menjadi raperda inisiatif dewan lagi. Sebab ketika ada pembuatan perda No 3/2009 saat itu juga menjadi perda inisiatif dewan. “Nanti jika sudah direvisi, maka perlindungan perempuan dan anak korban kekerasaan hanya akan menjadi bagian kecil dari isi raperda itu. Banyak hal yang perlu diangkat lebih global,” papar mantan Camat Wajak ini. Apalagi dalam perkembangan sudah banyak kebijaksaan pusat terkait perempuan dan anak.
Katanya, jika perempuan dan anak-anak menjadi korban kekerasaan, cukup ditangani sesuai SOP-nya. Dijelaskan Pantja, panggilan akrabnya, Kabupaten Malang yang telah menerima penghargaan sebagai Kota Layak Anak perlu mendapatkan payung hukum seperti terkait pemenuhan hak anak dll,” ujar Pantja. Dalam perda 3/2009 itu memuat delapan bab dan 17 pasar yang spesifik menangani korban kekerasan. Suaeb Hadi, Ketua Balegda DPRD Kabupaten Malang mengatakan karena mendesak direvisi, maka pihaknya memasukkan revisi perda itu untuk pembahasan pada tahun ini. Padahal sebelumnya tidak dimasukkan.
“Kami akan mulai membahas revisi perda ini pada Mei nanti,” ungkap Suaeb Hadi. Revisi perda ini menjadi prolegda (program legislasi daerah) menurutnya membutuhkan perubahan yang dibutuhkan dalam perkembangannya kini. “Kami sudah siapkan anggarannya untuk revisi perda ini sebagai perda inisiatif dewan,” kata politisi dari PDIP ini. Katanya, tahun ini ada tujuh raperda inisitiaf dewan yaitu raperda pelayanan public, penataan tower, pengelolaan sampah, CSR, revisi perda No 3/2009, pengelolaan PD Jasa Yasa dan penataan tanah kas desa. Sedang raperda inisitif eksekutif sebanyak 12 buah.
Dari buku Data Profil Gender dan Anak Kabupaten Malang 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) Kabupaten Malang dan Pusat Penelitian Gender dan Kependudukan (PPGK) LPPM Universitas Brawijaya Malang, sebanyak 40 persen korban tindak kekerasan adalah perempuan, dan sisanya 60 persen adalah laki-laki. Pelaku tindak kekerasan adalah kaum pria sebanyak 90 persen. Namun jumlah pelaku perempuan terus turun seti`p tahunnya. Kasus korban tindak kekerasan, termasuk juga KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). vie

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini