Sekdes Dilaporkan Masih Menerima Hasil Tanah Kas Desa


MALANG-Hasil pengawasan Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah (APFP) pada 2011 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Malang mengenai pemeriksaan non regular (kasuistik) sebanyak 65 laporan. Terbanyak mengenai permasalahan desa, mengenai pelayanan, kasus ADD (Alokasi Dana Desa) hingga soal tanah kas desa. “Sekdes banyak dilaporkan oleh masyarakat karena masih mendapatkan hasil dari pengelolaan tanah desa,” ujar Tridiyah Maistuti, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Malang, Selasa (10/4).  Padahal sekdes sebagai PNS, harusnya sudah tidak boleh mendapatkan itu. Namun masalahnya, banyak proses penyewaan lahan tanah kas desa dilakukan sebelum sekdes menjadi PNS.
Proses sekdes menjadi PNS dimulai sejak 2009 silam bagi yang lolos administrasi. Dimana sebelum mereka menjadi PNS, sekdes mendapat hak juga atas pengelolaan tanah kas desa. “Solusinya ya diselesaikan hingga akhir masa penyewaan itu. Selanjutnya, hasil dari tanah kas desa harus dimasukkan dalam APB (Anggaran Pendapatan Belanja) Desa sebagaimana diatur oleh Permendagri No 37/2008 tentang sumber keuangan desa, dimana salah satu sumbernya berasal dari tanah kas desa.  Selain itu, pihaknya juga mencatat terjadinya peningkatan indisipliner PNS yang naik cukup signifikan.
Jika pada tahun sebelumnya hanya 56 pelanggaran, pada 2011 terjadi 139 pelanggaran.  Klasifikasinya seperti tidak masuk dinas sebanyak 14 orang, “Padahal sesuai dengan ketentuan dari pemerintah tentang disipliin PNS, jika tidak masuk dinas selama akumulatif 46 hari dalam setahun, maka bisa diberhentikan,” kata Bu Tri, panggilan akrabnya. Kemudian sebanyak 14 orang PNS juga telah mendahului perceraian tanpa izin dari bupati. Kemudian karena kasus narkoba, judi, criminal sebanyak enam orang. Sedang kasus selingkuh, nikah sirih dan KDRT sebanyak enam orang serta penyalahgunaan wewenang mencapai 13 orang. Serta kasus-kasus lainnya sebanyak 86 orang.
Sementara PNS yang resmi mengajukan permohonan cerai sebanyak 27 orang. “Yang mendahulukan perceraian tanpa izin bupati maka diberi sanksi,” tuturnya. Para PNS yang doyan tidak masuk dinas penyebabnya antara lain terbelit hutang, mendapat penanganan aparat penegak hukum serta masalah keluarga. Mereka yang terbelit kasus indisipliner telah diberi teguran tertulis, penundaan gaji berkala, penurunan pangkat, pembebasan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat untuk delapan PNS. Sedang untuk pemeriksaan regular, sepanjang 2011 ada 48 entitas lebih kepada kejadian tidak sesuai administrasi dengan beberapa rekom, termasuk mengembalikan setoran ke kas negara.
Sementara itu, Bupati Malang, Rendra Kresna memimpin kegiatan penandatanganan pakta integritas untuk para pimpinan SKPD di Ruang Anusapati. Para pejabat pembuat pernyataan itu menandatangani selembar pakta integritas itu. Selanjutnya, tiap SKPD membuatnya untuk para PNS di lingkungannya secara bertahap. Bupati Malang mengharapkan penandatanganan itu bukan sekedar formalitas, namun menjadi komitmen untuk dilaksanakan oleh para PNS. Dalam lembar pakta integritas itu ada tujuh poin seperti berperan pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN dan tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. “Saya lebih suka jika memang tidak mampu melaksanakan itu, langsung menyatakan. Itu lebih gentle/terhormat sehingga tidak perlu dipanggil bupati atau inspektorat,” papar bupati. Menurutnya, masyarakat juga ikut mengawasi para PNS yang menandatangani pakta integritas itu. vie

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini