Aset Eks Kementrian Bisa Dimiliki Pemkab Malang


MALANG-Pasca pelaksanan otonomi daerah (otoda) pemerintah daerah sebenarnya memiliki tambahan aset dari eks kementrian atau lembaga yang berada di daerah itu. Namun pada tingkat eksekusinya belum dilakukan hingga sekarang.  Aset eks kementrian atau lembaga yang ada di wilayah Kabupaten Malang yang didorong oleh Kanwil X Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) untuk menjadi aset Pemkab Malang. “Itu merupakan aset P3D (personalia, pembiayaan, peralatan dan dokumen). Payung hukumnya sudah ada karena dulu sudah ada berita acaranya. Ini tinggal pelaksanaan eksekusinya,” tutur  Dr Lalu Hendry Yujana SE Ak MM, Kakanwil X Ditjen Kekayaan Negara Surabaya usai MoU dengan Pemkab Malang terkait penataan aset, Jumat (13/7/2012). 
Sebab selama ini aset P3D yang sudah diserahkan adalah masalah pegawai dan duitnya sudah ke pemerintah daerah. Namun masalah asetnya belum terselesaikan karena tertahan di kementrian/lembaga atau di pemerintah provinsi.  Ia mencontohkan aset Pemkab Malang eks kementrian atau lembaga yang ada di Lawang yang kini dipakai sebuah lembaga pendidikan. Pihaknya akan membantu menyelesaikan itu.  “Kalau tidak diurus, neraca eks kementrian atau lembaga yang memiliki aset itu juga akan selalu kotor,” kata Lalu. Menurut Lalu, sebenarnya setelah   menjadi aset P3D harusnya menjadi kewenangan kota/kabupaten setelah dihapuskan karena adanya otoda.
 Menurut Lalu, aset P3D tak hanya ada  di wilayah Kabupaten Malang namun juga tersebar di daerah-daerah lain. Dikatanya, jika ini aset P3D diurus, maka nilai aset Pemkab Malang juga meningkat.  “Saya ke sini (Kabupaten Malang( juga untuk menyerahkan aset bekas milik asing/Cina eks Kementrian Keuangan   yang berada di Lawang ke Pemkab Malang,” katanya. Di lokasi itu kini dimanfaatkan oleh sebuah lembaga pendidikan swasta  Bupati Malang, Rendra Kresna menambahkan  saya ada MoU P3D dengan Gubernur Jawa Timur waktu itu, Imam Utomo dengan Pemkab Malang disebutkan ada eks aset kementrian atau lembaga yang masih dimiliki Pemprov Jatim,
 “Waktu itu disebut  nama Purnajati di Lawang,” tutur Rendra.  Oleh Pak Lalu, lanjutnya, didorong untuk diurus oleh Pemkab Malang sehingga menjadi aset daripada ada alternatif lain, yaitu asetnya itu dihapus. Sementara soal aset bekas milik asing/Cina eks Kementrian Keuangan yang diserahkan ke Pemkab Malang, katanya, kalau lahan itu bisa dimiliki Pemkab Malang, maka pihaknya juga bisa meningkatkan status sekolah itu. Informasinya, di atas lahan itu saat ini berdiri sebuah sekolah kejuruan swasta.  “Kan nanti bisa untuk pengembangan SMKN baru karena lahannya sudah ada,” tuturnya.  Ditambahkan Lalu, jika aset-aset P3D tereksekusi, pemerintah daerah selain mendapat tambahana aset juga membantu penataan administrasi aset negara. Sylvianita Widyawati




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini