Aset Eks Kementrian Bisa Dimiliki Pemkab Malang
MALANG-Pasca pelaksanan otonomi daerah (otoda) pemerintah daerah
sebenarnya memiliki tambahan aset dari eks kementrian atau lembaga yang berada
di daerah itu. Namun pada tingkat eksekusinya belum dilakukan hingga
sekarang. Aset eks kementrian atau
lembaga yang ada di wilayah Kabupaten Malang yang didorong oleh Kanwil X
Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) untuk menjadi aset Pemkab Malang. “Itu
merupakan aset P3D (personalia, pembiayaan, peralatan dan dokumen). Payung
hukumnya sudah ada karena dulu sudah ada berita acaranya. Ini tinggal
pelaksanaan eksekusinya,” tutur Dr Lalu
Hendry Yujana SE Ak MM, Kakanwil X Ditjen Kekayaan Negara Surabaya usai MoU
dengan Pemkab Malang terkait penataan aset, Jumat (13/7/2012).
Sebab selama ini aset P3D yang sudah diserahkan adalah
masalah pegawai dan duitnya sudah ke pemerintah daerah. Namun masalah asetnya
belum terselesaikan karena tertahan di kementrian/lembaga atau di pemerintah
provinsi. Ia mencontohkan aset Pemkab
Malang eks kementrian atau lembaga yang ada di Lawang yang kini dipakai sebuah
lembaga pendidikan. Pihaknya akan membantu menyelesaikan itu. “Kalau tidak diurus, neraca eks kementrian atau
lembaga yang memiliki aset itu juga akan selalu kotor,” kata Lalu. Menurut
Lalu, sebenarnya setelah menjadi aset P3D harusnya menjadi kewenangan
kota/kabupaten setelah dihapuskan karena adanya otoda.
Menurut Lalu, aset
P3D tak hanya ada di wilayah Kabupaten
Malang namun juga tersebar di daerah-daerah lain. Dikatanya, jika ini aset P3D diurus,
maka nilai aset Pemkab Malang juga meningkat. “Saya ke sini (Kabupaten Malang( juga untuk
menyerahkan aset bekas milik asing/Cina eks Kementrian Keuangan yang berada di Lawang ke Pemkab Malang,”
katanya. Di lokasi itu kini dimanfaatkan oleh sebuah lembaga pendidikan swasta Bupati Malang, Rendra Kresna menambahkan saya ada MoU P3D dengan Gubernur Jawa Timur
waktu itu, Imam Utomo dengan Pemkab Malang disebutkan ada eks aset kementrian
atau lembaga yang masih dimiliki Pemprov Jatim,
“Waktu itu
disebut nama Purnajati di Lawang,” tutur
Rendra. Oleh Pak Lalu, lanjutnya, didorong
untuk diurus oleh Pemkab Malang sehingga menjadi aset daripada ada alternatif lain,
yaitu asetnya itu dihapus. Sementara soal aset bekas milik asing/Cina eks
Kementrian Keuangan yang diserahkan ke Pemkab Malang, katanya, kalau lahan itu
bisa dimiliki Pemkab Malang, maka pihaknya juga bisa meningkatkan status
sekolah itu. Informasinya, di atas lahan itu saat ini berdiri sebuah sekolah
kejuruan swasta. “Kan nanti bisa untuk
pengembangan SMKN baru karena lahannya sudah ada,” tuturnya. Ditambahkan Lalu, jika aset-aset P3D
tereksekusi, pemerintah daerah selain mendapat tambahana aset juga membantu
penataan administrasi aset negara. Sylvianita Widyawati
Komentar
Posting Komentar