Jadi Tersangka, Kades Tangkilsari Lapor ORI

MALANG-Indrayono, Kades Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jakarta terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Malang. Kades jadi tersangka menurut surat panggilan nomor S.Pgl/35/I/2012 pada 25 Januari 2011. Pengaduan itu kemudian dilimpahkan ke ORI Perwakilan Jawa Timur. Pengaduan itu dilakukan kades karena ia dilaporkan oleh Siswanto, penyewa lahan tanah kas desa eks bengkok karena ia melakukan pengrusakan tanaman tebu pada lahan sewa itu pada Desember 2010.
Siswanto sendiri menyewa lahan itu pada Abdul Hafi, Sekdes setempat yang sudah berstatus PNS. Nilai sewanya sebesar Rp 12, 5 juta untuk lahan seluas satu hektare. Kuitansi pembayaran dilakukan pada Juli 2009 untuk masa tanam 2010-2011. Padahal Abdul Hafi sejak 1 Desember 2008 telah menjadi PNS Pemkab Malang. Atas pengaduan itu kemudian  ditindaklanjuti oleh ORI dengan mengunjungi Polres Malang, Kamis (28/6/2012).  "Tapi ternyata kasusnya sudah P21dan tinggal menunggu jadwal persidangan. Kalau sudah begini, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Hanya meminta kepada kades agar melengkapi dirinya dengan pengacara yang mengerti administrasi negara," jelas Agus Widiyarta, Kepala Perwakilan ORI Jawa Timur, Jumat (29/6/2012).
Katanya, ketika ke Polres Malang, timnya yang terdiri atas tiga orang yaitu dirinya, Nuryanto dan Hadi ditemui oleh Kanit I Rekrim Polres Malang dan diberitahu perkembangan status perkaranya sudah P21. Masalah itu kemudian disampaikan tim dari ORI Perwakilan Jawa Timur ke kades di sebuah rumah makan di Kepanjen usai klarifikasi ke Polres Malang. "Iya, saya diberitahu perkembangan kasus saya sudah P21. Sudah dilimpahkan ke kejaksaan," tutur Indrayono ketika dikonfirmasi terpisah. Ia mengaku akan mengikuti proses hukumnya. Sebab tindakannya melakukan pembajakan atas lahan yang disewa Siswanto itu karena ia menjalankan tugasnya sebagai kades untuk penyelamatan aset dan sudah mendapat persetujuan BPD. Sebab sebagai PNS, kata Kades,
Abdul Hafi sebagai sekdes, harusnya tidak boleh menyewakan lahan kas desa karena ia sudah dapat gaji dari pemerintah. "Pak Siswanto melaporkan saya mungkin karena merasa tidak diajak rembukan," kata kades. Sebab dari hasil mediasi hingga tingkat kecamatan, penyewaan lahan itu dibatalkan. "Karena itu, desa menalangi memberikan uang sewa Rp 12,5 juta kepada Siswanto lewat sekdes," tuturnya. Tapi menurut sekdes, Siswanto yang juga warga Desa Tangkilsari enggan menerimanya. Akhirnya, berdasarkan penyataan sekdes itu, uang dikembalikan lagi ke desa. "Kalau uang yang diterima sekdes dari Siswanto sudah habis," papar kades.
Bupati Malang, Rendra Kresna menyatakan sekretaris desa (sekdes) yang sudah PNS tidak boleh mengelola tanah kas desa. Hal itu karena sebagai PNS, sekdes sudah mendapat gaji dari pemerintah.
"Sehingga tidak boleh ada dua pendapatan karena sebagai PNS ia sudah digaji negara," kata Rendra Kresna, Jumat (29/6/2012) sebelum masuk rumah dinasnya. Peraturannya sudah jelas dalam surat Mendagri No 141/2325/PMDN tgl 27 November 2007 perihal pengangkatan sekdes jadi PNS.
Sehingga penghasilan tetap sekdes dari tanah bengkok dihentikan dan selanjutnya hasil dari tanah bengkok itu menjadi kekayaan desa dengan dimasukkan dalam APBDesa. "Saya juga sudah menindaklanjuti dengan surat ke desa," kata bupati. Ia memastikan sudah tidak ada sekdes PNS yang mengelola tanah kas desa. Sehingga ketika ada perjanjian sewa tanah ke sekdes dan kemudian sekdes menjadi PNS, maka uang sewanya harus dikembalikan. sylvianita widyawati

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini