10.000 Akte Kelahiran Akan Dibagikan Juli
MALANG-Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang akan membagikan 10.000
akte kelahiran pada pertengahan Juli mendatang. Angka itu merupakan
sisa pengajuan pemutihan akte kelahiran oleh warga pada 2011. Dengan
program pemutihan akte, maka warga tidak perlu mengurusnya ke pengadilan
negeri karena telah lewat dari satu tahun kelahiran.
"Akte kelahiran baru kita bagikan pada Juli nanti karena kita sempat kehabisan stok blanko akte kelahiran pada Desember 2011," jelas Purnadi, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang, Selasa (26/6/2012). Sementara pengadaan blanko baru bisa diadakan pada Maret 2012 menunggu pengesahan APBD. Meski begitu, sambil menunggu pengadaan blanko, namun petugas tetap melakukan entri data. Sehingga ketika blanko itu ada, tinggal melakukan pencetakan saja. Program pemutihan akte di Kabupaten Malang termasuk diminati karena hingga Desember 2011, ada sebanyak 60.000 warga yang mengajukan pemutihan. Sehingga dinilai kesadaran warga makin tinggi terkait kepemilikan dokumentasi administrasi kependudukan. Nanun sejak program itu diberlakukan pada 2009, ada 120.000 pengajuan akte kelahiran dan yang sudah selesai mencapai 110.000 akte kelahiran baru. Pemutihan akte kelahiran diberlakukan dengan adanya SK mendagri. Karena sudah diperpanjang hingga tiga tahun, maka sejak tahun ini, yang terlambat mengurus akte kelahiran harus melalui penetapan di pengadilan negeri. Sylvianita widyawati
"Akte kelahiran baru kita bagikan pada Juli nanti karena kita sempat kehabisan stok blanko akte kelahiran pada Desember 2011," jelas Purnadi, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang, Selasa (26/6/2012). Sementara pengadaan blanko baru bisa diadakan pada Maret 2012 menunggu pengesahan APBD. Meski begitu, sambil menunggu pengadaan blanko, namun petugas tetap melakukan entri data. Sehingga ketika blanko itu ada, tinggal melakukan pencetakan saja. Program pemutihan akte di Kabupaten Malang termasuk diminati karena hingga Desember 2011, ada sebanyak 60.000 warga yang mengajukan pemutihan. Sehingga dinilai kesadaran warga makin tinggi terkait kepemilikan dokumentasi administrasi kependudukan. Nanun sejak program itu diberlakukan pada 2009, ada 120.000 pengajuan akte kelahiran dan yang sudah selesai mencapai 110.000 akte kelahiran baru. Pemutihan akte kelahiran diberlakukan dengan adanya SK mendagri. Karena sudah diperpanjang hingga tiga tahun, maka sejak tahun ini, yang terlambat mengurus akte kelahiran harus melalui penetapan di pengadilan negeri. Sylvianita widyawati
Komentar
Posting Komentar