Panti Pijat Tuna Netra Boleh Operasi Penuh Selama Ramadhan
MALANG-Hanya
panti pijat tuna netra yang boleh buka penuh selama Ramdhan. Tapi itu
tidak terlaku bagi panti pijat biasa karena ada pembatasan jam
operasional. Hal itu diatur dalam peraturan bupati (perbup) yang baru
turun ditanda tangani Bupati Malang pada hari ini, Jumat (12/7/2012).
Perbup baru No 25/2012 itu segera disosialisasikan kepada seluruh stake holder. Hal itu disampaikan oleh Sekda Kabupaten Malang, Abdul Malik di gedung DPRD Di Kepanjen, Jumat. "Untuk tempat-tempat hiburan lainnya, seperti panti pijat. Biasa hanya boleh beroperasi pada pukul 21.00-23.00 WIB," jelas Malik. Sedang panti pijat tuna netra tidak ada pembatasan jam operasionalnya.
Alasan panti pijat tuna netra tetap bisa dioperasionalkan biasa, jelas Bupati Malang, Rendra Kresna karena diyakini tidak akan ada penyalahgunaan. "Mereka (pemijat tuna netra) kan cacat sejak kecil. Saya yakin mereka hanya melaksanakan tugasnya sebagai pemijat," kata bupati.
Selain itu, sekda menghimbau agar selama Ramadhan, tempat makan memberikan penutup berupa kelambu pada kaca warung agar tidak mengganggu ibadah puasa. Begitu juga soal bunyi-bunyian dan pengeras suara tidak dibunyikan selama berlebihan. Menurut sekda, keluarnya peraturan bupati ini menindaklanjuti surat gubernur yang disampaikan kepada kepala daerah pada 5 Juli lalu.
Sylvianita Widyawati
Perbup baru No 25/2012 itu segera disosialisasikan kepada seluruh stake holder. Hal itu disampaikan oleh Sekda Kabupaten Malang, Abdul Malik di gedung DPRD Di Kepanjen, Jumat. "Untuk tempat-tempat hiburan lainnya, seperti panti pijat. Biasa hanya boleh beroperasi pada pukul 21.00-23.00 WIB," jelas Malik. Sedang panti pijat tuna netra tidak ada pembatasan jam operasionalnya.
Alasan panti pijat tuna netra tetap bisa dioperasionalkan biasa, jelas Bupati Malang, Rendra Kresna karena diyakini tidak akan ada penyalahgunaan. "Mereka (pemijat tuna netra) kan cacat sejak kecil. Saya yakin mereka hanya melaksanakan tugasnya sebagai pemijat," kata bupati.
Selain itu, sekda menghimbau agar selama Ramadhan, tempat makan memberikan penutup berupa kelambu pada kaca warung agar tidak mengganggu ibadah puasa. Begitu juga soal bunyi-bunyian dan pengeras suara tidak dibunyikan selama berlebihan. Menurut sekda, keluarnya peraturan bupati ini menindaklanjuti surat gubernur yang disampaikan kepada kepala daerah pada 5 Juli lalu.
Sylvianita Widyawati
Komentar
Posting Komentar