Panti Pijat Tuna Netra Boleh Operasi Penuh Selama Ramadhan

MALANG-Hanya panti pijat tuna netra yang boleh buka penuh selama Ramdhan. Tapi itu tidak terlaku bagi panti pijat biasa karena ada pembatasan jam operasional. Hal itu diatur dalam peraturan bupati (perbup) yang baru turun ditanda tangani Bupati Malang pada hari ini, Jumat (12/7/2012).
Perbup baru No 25/2012 itu segera disosialisasikan kepada seluruh stake holder. Hal itu disampaikan oleh Sekda Kabupaten Malang, Abdul Malik di gedung DPRD Di Kepanjen, Jumat.  "Untuk tempat-tempat hiburan lainnya, seperti panti pijat. Biasa hanya boleh beroperasi pada pukul 21.00-23.00 WIB," jelas Malik. Sedang panti pijat tuna netra tidak ada pembatasan jam operasionalnya.
Alasan panti pijat tuna netra tetap bisa dioperasionalkan biasa, jelas Bupati Malang, Rendra Kresna  karena diyakini tidak akan ada penyalahgunaan. "Mereka (pemijat tuna netra) kan cacat sejak kecil. Saya yakin mereka hanya melaksanakan tugasnya sebagai pemijat," kata bupati.
Selain itu, sekda menghimbau agar selama Ramadhan, tempat makan memberikan penutup berupa kelambu pada kaca warung agar tidak mengganggu ibadah puasa. Begitu juga soal bunyi-bunyian dan pengeras suara tidak dibunyikan selama berlebihan. Menurut sekda, keluarnya peraturan bupati ini menindaklanjuti surat gubernur yang disampaikan kepada kepala daerah pada 5 Juli lalu.
Sylvianita Widyawati

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini