Daftar SMPN, Beli Map Rp 3000

MALANG-Selama PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) di Malang Raya, MCW (Malang Corruption Watch) mencatat ada 15 kasus, rata-rata mengenai pungutan. Di Kabupaten Malang, salah satu jenis pungutan yang tercatat seperti pembelian map pada  saat pendaftaran SMPN pada 25-28 Juni.
" Sehingga MCW mendesak perlunya dindik membuat SE atau bupati membuat perbup terkait larangan pungutan saat PPDB," kata Didik M Sholeh, Koordinator Badan Pekerja MCW, Kamis (28/6/2012). Terpisah, Sayekti dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Kabupaten Malang (FMPP) menambahkan pembelian map saat PPDB antara lain  ada di SMPN 2 Kepanjen.
"Harga mapnya Rp 3000. Memang tidak ada keharusan dari sekolah, tapi seperti dikondisikan karena tempat penjualannya berbeda," kata Sayekti. Begitu masuk sekolah, ada anak-anak berjualan map. Sedang guru-guru berjualan formulir. Namun Agung Sutrisno, Kepala SMPN 2 Kepanjen membantahnya.  "Tidak ada kebijakan pembelian map. Mungkin orang tua merasa tidak enak sendiri. Sebab tanpa mappun, sebenarnya  tidak masalah," jelas Agung ketika dikonfirmasi terpisah. Katanya, banyak juga pendaftar yang tidak pakai map. Edi Suhartono, Kadindik Kabupaten Malang menyatakan selama masih menjadi calon siswa tidak boleh ada tarikan apapun. Sylvianita Widyawati  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini