Kadindik Ingin Memanggil Eliana-Tutik
MALANG-Kepala Dinas Pendidikan
(Kadindik) Kabupaten Malang, Edy Suhartono ingin memanggil Eliana Vhelen
Puspitasari dan ibunya, Diah Tri Kusumatuti untuk mengklarifikasi kasus yang
menimpa mereka ketika mendaftar di SMPN 1 Pakis, Kabupaten Malang. Eliana tidak
diterima di SMPN 1 Pakis karena NUN-nya hanya 23,15. Padahal masuk ke SMPN 1 Pakis, NUN terendahnya adalah 23,90.
Dari hasil nego, akhirnya untuk masuk ke SMPN itu harus membayar Rp 2 juta.
Tapi Ny Tutik, warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis ketika membayar cicilan
sebanyak Rp 1 juta, oleh panitia PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) hanya
diberi kuitansi pembayaran uang seragam
Rp 455.000.
Paman Eliana,Agus Mulyono, kemudian mempertanyakan masalah
transparasi soal pembayaran itu ke sekolah. Tapi akibatnya, Eliana tidak jadi
diterima di sekolah itu. Pihak sekolah, lewat Herminto, Ketua Panitia PPDB SMPN
1 Pakis ketika dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu menyatakan karena ada
pelanggaran komitmen antara sekolah dan Ny Tutik. Sayangnya, undangan
pemanggilan itu hanya disampaikan Kadindik lewat wartawan dengan alasan yang
ditangani dindik sangat banyak dan mengharapkan pro aktif dari Eliana dan
ibunya. Masalah rencana pemanggilan
Tutik dan anaknya disampaikan kepada wartawan ketika mengkonfirmasi masalah itu
ke Edy Suhartono, Senin (9/7) sebelum ia mengkuti lunch meeting di Ruang Anusapati Pemkab Malang.
“Nanti informasinya akan kami kroscekkan dengan pihak
sekolah. Kalau memang benar, saya akan melindungi mereka, meski mungkin masuk ke SMPN 1 agak
terlambat. Sebaiknya mereka pro aktif ke saya,” tutur Edy. Terpisah, Agus Mulyono, paman Eliana
menghargai undangan lisan kadindik, namun ia mengharapkan kadindik memanggil
adik dan keponakannya secara tertulis. “Kami siap memberikan informasinya untuk
dikroscek dengan pihak sekolah,” tutur Agus Mulyono, paman Eliana mewakili
adiknya. Ia mengaku telah ditunjuk sebagai perwakilan keluarga. Tutik sendiri
tidak bisa dihubungi lewat ponsel nya karena sedang tidak aktif. Menurut Agus,
adik maupun keponakannya masih trauma dengan SMPN 1 Pakis karena masih ingat
penolakannya.
“Eliana sendiri saat ini sudah sekolah di SMP swasta di Kota
Malang dan ia sudah tidak mau sekolah di SMPN 1 Pakis,” tuturnya. Meski sudah
trauma, tapi jika Dindik perlu informasi, ia memperkirakan adik dan
keponakannya masih mau. “Tapi sebaiknya tidak hanya adik saya saja yang
dipanggil. Bagaimana dengan wali murid lainnya yang melalui jalur khusus itu?
Asal dengan pemanggilan itu ada jaminan
anak-anak tetap bersekolah di SMPN 1
Pakis lewat jalur khusus dan tidak
dikeluarkan. Selain itu tidak mendapat tekanan dari pihak sekolah,” tutur Agus.
Ditambahkan Edy, dengan rencana
memanggil Eliana dan Ny Tutik, diharapkan pihaknya bisa mendapat informasi yang
seimbang selain dari kepala sekolah.
“Sebab kalau langsung tanya ke sekolahnya, pasti bilang
tidak ada. Kalau tidak ada, kita kan sulit memberikan sanksinya. Nanti malah
saya kan dilaporkan ke peradilan tata usaha negara (peratun),” tandas Edy.
Menurutnya, soal kasus SMPN 1 Pakis, ia sudah meminta Pudianto, Kabid Sekmen
untuk mengklarifikasikan di lapangan termasuk soal kuitansi itu. Soal tidak
diterima Eliana karena orangtua tidak menjaga komitmen dengan pihak sekolah,
menurut Edy, komitmen tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak ada hitam di
atas putih, tidak ada materai. “Sehingga demi hukum, akhirnya sering dianggap tidak ada dan sulit
dipertanggungjawabkan,” kata Edy.
Sehingga pihaknya memerlukan keterangan dari Eliana dan ibunya. Ia mencontohkan
penangangan kasus dua mantan kepala sekolah di Lawang dan Donomulyo yang ada
bukti-bukti tertulisnya sehingga memudahkan dindik menindaknya. Terpisah, Didik
Budi Mulyono, Inspektorat Kabupaten Malang menyatakan kemungkinan akan turun ke
SMPN 1 Pakis menindaklanjuti kasus itu pada Rabu (11/7) mendatang. “Mungkin
Rabu akan turun kesana, sebab tim terpadu,” tutur Didik. Tapi ia tidak
menjelaskan unsur tim terpadu itu darimana saja. vie
Komentar
Posting Komentar