Pengaduan Pelayanan Publik Diatur Perda
MALANG-Sempat terjadi tarik ulur antara pansus raperda penyenggaraan
pelayanan publik DPRD Kabupaten Malang dengan eksekutif, dalam hal ini Pemkab
Malang mengenai lembaga eksternal yang
menjadi jujukan pengaduan jika terjadi pelayanan tidak sesuai prosedur atau
SOP. Pilihannya mengarah pada ombudsman
atau KPP (Komisi Pelayanan Publik). Akhirnya dicapai kesepakatan untuk tempat
pengaduan pelayanan publik mengarah ke ombudsman yang saat ini baru ada di
Surabaya. “Kalau memilih KPP, maka terbentur anggaran untuk pembentukan lembaga
itu. Apalagi masih harus membuat raperda
lagi untuk pembentukan lembaga itu,” jelas Dwi Hari Cahyono, Ketua Pansus
Raperda Pelayanan Publik, Jumat (27/7/2012).
Dengan pilihan ke ombudsman yang memiliki perwakilan di Jawa
Timur dan bertempat di Surabaya itu, lembaga tersebut relatif lebih independen.
Untuk itu, lembaga pengawasan peyelenggaraan
pelayanan eksternal telah dicantumkan di pasal di raperda itu. Selain oleh
masyarakat serta DPRD. Sedang pengawasan internal dilakukan oleh atasan
langsung dan pengawas fungsional daerah. “Selama ini, jika terjadi
ketidakpuasan pelayanan publik ada yang melaporkan ke bupati, inspektorat dll,”
tambah Susianto, anggota pansus. Dengan melaporkan ke ombudsman dan diatur
dalam perda, masyarakat mendapat kepastian hukum. Menurut Susianto, sebenarnya efektif dibentuk
KPP di daerah. Karena akan selalu mengawasi setiap saat terhadap berbagai
masalah.
Beda dengan ombudsman . Pasal alot lainnya soal waktu
penyelesaian pengaduan. Pada awalnya, eksekutif minta 14 hari kerja. Tapi
akhirnya disepakati, jika ada pengaduan, ada waktu lima hari untuk segera
direspons dan memberikan waktu 14 hari untuk melakukan aksi terhadap kasusnya.
Akhirnya tarik ulur bisa diselesaikan dan pada pekan depan, raperda ini akan
didok setelah menjalani proses pembuatan selama dua bulan dan diikuti oleh SKPD
yang memiliki pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Dinas Kesehatan,
Dinas Pendidikan, PDAM, Dispenduk dan Catatan Sipil dll. “Insya Allah, mulai
tahun depan bisa dilaksanakan,” urai Dwi Hari Cahyono. Sylvianita widyawati
Komentar
Posting Komentar