Pengaduan Pelayanan Publik Diatur Perda


MALANG-Sempat terjadi tarik ulur antara pansus raperda penyenggaraan pelayanan publik DPRD Kabupaten Malang dengan eksekutif, dalam hal ini Pemkab Malang mengenai  lembaga eksternal yang menjadi jujukan pengaduan jika terjadi pelayanan tidak sesuai prosedur atau SOP.  Pilihannya mengarah pada ombudsman atau KPP (Komisi Pelayanan Publik). Akhirnya dicapai kesepakatan untuk tempat pengaduan pelayanan publik mengarah ke ombudsman yang saat ini baru ada di Surabaya. “Kalau memilih KPP, maka terbentur anggaran untuk pembentukan lembaga itu.  Apalagi masih harus membuat raperda lagi untuk pembentukan lembaga itu,” jelas Dwi Hari Cahyono, Ketua Pansus Raperda Pelayanan Publik, Jumat (27/7/2012).
Dengan pilihan ke ombudsman yang memiliki perwakilan di Jawa Timur dan bertempat di Surabaya itu, lembaga tersebut relatif lebih independen.  Untuk itu, lembaga pengawasan peyelenggaraan pelayanan eksternal telah dicantumkan di pasal di raperda itu. Selain oleh masyarakat serta DPRD. Sedang pengawasan internal dilakukan oleh atasan langsung dan pengawas fungsional daerah. “Selama ini, jika terjadi ketidakpuasan pelayanan publik ada yang melaporkan ke bupati, inspektorat dll,” tambah Susianto, anggota pansus. Dengan melaporkan ke ombudsman dan diatur dalam perda, masyarakat mendapat kepastian hukum.  Menurut Susianto, sebenarnya efektif dibentuk KPP di daerah. Karena akan selalu mengawasi setiap saat terhadap berbagai masalah.
Beda dengan ombudsman . Pasal alot lainnya soal waktu penyelesaian pengaduan. Pada awalnya, eksekutif minta 14 hari kerja. Tapi akhirnya disepakati, jika ada pengaduan, ada waktu lima hari untuk segera direspons dan memberikan waktu 14 hari untuk melakukan aksi terhadap kasusnya. Akhirnya tarik ulur bisa diselesaikan dan pada pekan depan, raperda ini akan didok setelah menjalani proses pembuatan selama dua bulan dan diikuti oleh SKPD yang memiliki pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, PDAM, Dispenduk dan Catatan Sipil dll. “Insya Allah, mulai tahun depan bisa dilaksanakan,” urai Dwi Hari Cahyono.  Sylvianita widyawati
   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini