Status Lahan Harjokuncaran, Tunggu Fatwa Pusat
MALANG-Miskari, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang berharap
dari hasil rapat koordinasi yang melibatkan Pemkab Malang, Kodam V Brawijaya,
Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Pokja Penyelesaian Sengketa Tanah, DPRD
Kabupaten Malang bisa segera membuat rumusan yang tepat agar masalah
Harjokuncaran mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Hal itu terutama di
area lahan yang dikuasai oleh Puskopad Kodam V Brawijaya. Sebab legalitas penguasaan lahan itu yang
perlu dikaji oleh pemerintah pusat. Penguasaan atas lahan itu oleh Puskopad
berdasarkan SK Menteri Pertanian No 263/1973.
“Sebab untuk menyatakan sah dan tidaknya bukan kewenangan
dari pemerintah daerah. Kita juga tidak boleh berasumsi benar atau tidak,” ujar
Miskari, Senin (9/7). Dalam rakor yang melibatkan sejumlah pihak minus
masyarakat itu dipimpin oleh Bupati Malang di Ruang Kertanegara Pemkab Malang
sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Rakor itu menyikapi konflik yang
terjadi di Harjokuncaran yang meletus pada Jumat pekan lalu yang mengakibatkan
korban di pihak masyarakat dan TNI. Miskari
masuk dalam rombongan DPRD Kabupaten Malang sebagai perwakilan dari Komisi A.
Sementara anggota dewan lainnya yang ikut rakor selain hadir Ketua DPRD
Kabupaten Malang, Hari Sasongko, juga seluruh ketua fraksi di dewan yaitu
Golkar, PDIP, Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS dan Fraksi Hanura Gerakan
Nasional.
Sementara dari Kantor
Pertanahan Kabupaten Malang hanya diwakil kepala seksi. Sedang dari
Kodam V Brawijaya antara lain Asisten Logistik (Aslog) Kolonel Bueng Wardadi. Menurut Bupati Malang,
Rendra Kresna usai pertemuan menyatakan
rakor lebih mempertanyakan aspek hukum yang menyatakan Kodam memiliki kewenangan di lahan yang menjadi sengketa
itu. “ Yang dari Kodam membawa bukti SK
263/1973 yang dikeluarkan oleh menteri pertanian. Dimana pada waktu itu, untuk
masalah perkebunan masih dalam kewenangan menteri pertanian,” tutur Rendra. Selain bukti itu, dalam rakor itu,
Kodam juga membawa bukti pembayaran pada negara serta redistribusi yang sudah
diiyakan oleh Kodam pada tahun 1985 dan 2005.
“Intinya kami masih menunggu pernyataan pusat pernyataan
pemerintah pusat mengenai status lahan
itu. Hasilnya nanti akan ditaati oleh semua pihak,” ujar bupati.. Sehingga ia berharap dalam tahap ini, semua
pihak juga saling menahan diri dak tidak mudah terprovokasi. Untuk itu, secara prosedural ditanyakan oleh
Pemkab Malang ke Kementrian Dalam Negeri dan BPN. Kemudian DPRD Kabupaten
Malang akan menanyakan hal itu ke DPR RI. Sedang dari Pokja Penyelesaian
Sengketa Tanah Kabupaten Malang akan berkoordinasi terus dengan BPN pusat. Menurut bupati, saat rakor, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
menyatakan masih belum menguasai peta terkait lahan sengketa. Sehingga masih
perlu kejelasan dan perlu turun ke lapangan.
“Sebab informasinya disana sudah ada lahan yang sudah
diredistribusi, ada yang sudah diredis tapi belum bersertifikat, mana yang
sudah bersertifikat, mana yang sedang dimohon masyarakat, masih perlu
diperjelas lagi oleh BPN (Kantor Pertanahan),” tuturnya. Katanya, baik Pemkab
Malang-DPRD-Kodam V Brawijaya bukan pihak penentu atas masalah itu. Ia meminta
masyarakat bersabar menunggu hasilnya jika memang ingin melaksanakan sesuai
koridor hukum. Sylvianita widyawati
Komentar
Posting Komentar