Status Lahan Harjokuncaran, Tunggu Fatwa Pusat


MALANG-Miskari, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang berharap dari hasil rapat koordinasi yang melibatkan Pemkab Malang, Kodam V Brawijaya, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Pokja Penyelesaian Sengketa Tanah, DPRD Kabupaten Malang bisa segera membuat rumusan yang tepat agar masalah Harjokuncaran mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Hal itu terutama di area lahan yang dikuasai oleh Puskopad Kodam V Brawijaya.  Sebab legalitas penguasaan lahan itu yang perlu dikaji oleh pemerintah pusat. Penguasaan atas lahan itu oleh Puskopad berdasarkan SK Menteri Pertanian No 263/1973.
“Sebab untuk menyatakan sah dan tidaknya bukan kewenangan dari pemerintah daerah. Kita juga tidak boleh berasumsi benar atau tidak,” ujar Miskari, Senin (9/7). Dalam rakor yang melibatkan sejumlah pihak minus masyarakat itu dipimpin oleh Bupati Malang di Ruang Kertanegara Pemkab Malang sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Rakor itu menyikapi konflik yang terjadi di Harjokuncaran yang meletus pada Jumat pekan lalu yang mengakibatkan korban di pihak masyarakat dan TNI.  Miskari masuk dalam rombongan DPRD Kabupaten Malang sebagai perwakilan dari Komisi A. Sementara anggota dewan lainnya yang ikut rakor selain hadir Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko, juga seluruh ketua fraksi di dewan yaitu Golkar, PDIP, Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS dan Fraksi Hanura Gerakan Nasional.
Sementara dari Kantor  Pertanahan Kabupaten Malang hanya diwakil kepala seksi. Sedang dari Kodam V Brawijaya antara lain Asisten Logistik (Aslog)  Kolonel Bueng Wardadi. Menurut Bupati Malang, Rendra Kresna  usai pertemuan menyatakan rakor lebih mempertanyakan aspek hukum yang menyatakan Kodam memiliki  kewenangan di lahan yang menjadi sengketa itu.  “ Yang dari Kodam membawa bukti SK 263/1973 yang dikeluarkan oleh menteri pertanian. Dimana pada waktu itu, untuk masalah perkebunan masih dalam kewenangan menteri pertanian,” tutur  Rendra. Selain bukti itu, dalam rakor itu, Kodam juga membawa bukti pembayaran pada negara serta redistribusi yang sudah diiyakan oleh Kodam pada tahun 1985 dan 2005.
“Intinya kami masih menunggu pernyataan pusat pernyataan pemerintah pusat mengenai  status lahan itu. Hasilnya nanti akan ditaati oleh semua pihak,” ujar bupati..  Sehingga ia berharap dalam tahap ini, semua pihak juga saling menahan diri dak tidak mudah terprovokasi.  Untuk itu, secara prosedural ditanyakan oleh Pemkab Malang ke Kementrian Dalam Negeri dan BPN. Kemudian DPRD Kabupaten Malang akan menanyakan hal itu ke DPR RI. Sedang dari Pokja Penyelesaian Sengketa Tanah Kabupaten Malang akan berkoordinasi terus dengan  BPN pusat. Menurut bupati, saat  rakor,  pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menyatakan masih belum menguasai peta terkait lahan sengketa. Sehingga masih perlu kejelasan dan perlu turun ke lapangan.
“Sebab informasinya disana sudah ada lahan yang sudah diredistribusi, ada yang sudah diredis tapi belum bersertifikat, mana yang sudah bersertifikat, mana yang sedang dimohon masyarakat, masih perlu diperjelas lagi oleh BPN (Kantor Pertanahan),” tuturnya. Katanya, baik Pemkab Malang-DPRD-Kodam V Brawijaya bukan pihak penentu atas masalah itu. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu hasilnya jika memang ingin melaksanakan sesuai koridor hukum. Sylvianita widyawati

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini