Pemkab Malang Nyicil Dana Pemilukada 2015

Anggaran pemilukada periode 2015-2020 sudah mulai dicicil oleh Pemkab Malang. Jumlah anggaran pemilukada direncanakan sebanyak Rp 30 miliar. Dasar hukum pembentukan dana cadangan itu adalah peraturan daerah No 6 tahun 2011 tentang dana cadangan.

Di depan kantor KPU Kab Malang
"Dana cadangan Rp 30 miliar itu akan dianggarkan selama empat tahun (empat kali) oleh Pemkab Malang," jelas Hj Khofidah, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Malang, Kamis (21/6/2012).

Menurut politisi dari PKB ini, model menabung anggaran secara bertahap lebih baik daripada langsung dianggarkan sangat banyak menjelang pemilukada.

"Kalau langsung dianggarkan banyak, malah nanti mengganggu ABPD. Sebab nanti ada program atau kegiatan yang tidak terlaksana," tambah Khofidah.

Dari Rp 30 miliar itu, pada 2011 sudah disisihkan Rp 10 miliar. Kemudian pada tahun 2012, jelas Khofidah, akan ditambah lagi Rp 5 miliar.

Katanya, rencana anggaran pemilukada sebanyak Rp 30 miliar sangat wajar. "Toh nantinya jika ada anggaran  yang tidak terserap juga dikembalikan ke kas daerah lagi," kata wanita berjilbab ini.

Hal itu juga sudah dibuktikan dalam pelaksanaan pemilukada Kabupaten Malang periode 2010-2015, dimana KPU Kabupaten Malang selaku penyelenggara pemilukada juga mengembalikan sisa anggaran yang tak terpakai.

Abd Kodir, Sekretaris KPU Kabupaten Malang terpisah menambahkan, anggaran pemilukada periode 2010-2015 sebanyak Rp 22, 130 miliar. Namun yang terpakai sebanyak Rp 19.565.451.561. Sedang yang tak terpakai dan dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 2.564.548.439. Sylvianita Widyawati

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini