Tambang Sirtu Codo Wajak Ilegal
MALANG-Dinas ESDM
Kabupaten Malang memastikan penambangan pasir dan batu (sirtu) di Desa
Codo, Kecamatan Wajak adalah ilegal. Sebab Dinas ESDM merasa tidak
pernah memberikan rekom atas penambangan sirtu itu. "Siapapun yang
melakukan aktivitas penambangan harus berizin," kata Budi Iswoyo, Kepala
ESDM Kabupaten Malang, Kamis (28/6/2012).
Pernyataannya itu terkait aksi petani Desa Codo yang mengeluhkan soal penambangan sirtu sepanjang Sungai Lesti di desa itu pada Kamis siang tadi. Petani khawatir penambangan sirtu itu bisa menyebabkan longsor dan membahayakan lahan sawah mereka.
Menurut Budi, penambangan sirtu yang di Kecamatan Wajak yang berizin baru dua yaitu di Desa Mbambang. Pihaknya berjanji akan menerjunkan stafnya segera untuk melihat penambangan itu. Dijelaskan, untuk izin penambangan rakyat (IPR) harus mengajukan perizinan ke UPT Perizinan Kabupaten Malang.
Kemudian UPT akan meminta ke pihaknya untuk memberikan rekomendasi. "Jadi IPR harus diurus ke UPT, bukan ke kades. Kades juga tidak boleh mengeluarkan izin penambangan," tandas Budi. Jumlah penambangan di Kabupaten Malang sebanyak 50-an. Sebagian besar adalah penambangan sirtu di sungai. Katanya, target per tahun pihaknya menertibkan 30-an penambangan agar mereka tidak lupa mengurus izinnya. Ia mencontohkan penambangan batu gamping di Desa Segaran, Kecamatan Gedangan yang akhirnya juga mengurus izin setelah ada korban jiwa penambangnya. Sylvianita widyawati
Pernyataannya itu terkait aksi petani Desa Codo yang mengeluhkan soal penambangan sirtu sepanjang Sungai Lesti di desa itu pada Kamis siang tadi. Petani khawatir penambangan sirtu itu bisa menyebabkan longsor dan membahayakan lahan sawah mereka.
Menurut Budi, penambangan sirtu yang di Kecamatan Wajak yang berizin baru dua yaitu di Desa Mbambang. Pihaknya berjanji akan menerjunkan stafnya segera untuk melihat penambangan itu. Dijelaskan, untuk izin penambangan rakyat (IPR) harus mengajukan perizinan ke UPT Perizinan Kabupaten Malang.
Kemudian UPT akan meminta ke pihaknya untuk memberikan rekomendasi. "Jadi IPR harus diurus ke UPT, bukan ke kades. Kades juga tidak boleh mengeluarkan izin penambangan," tandas Budi. Jumlah penambangan di Kabupaten Malang sebanyak 50-an. Sebagian besar adalah penambangan sirtu di sungai. Katanya, target per tahun pihaknya menertibkan 30-an penambangan agar mereka tidak lupa mengurus izinnya. Ia mencontohkan penambangan batu gamping di Desa Segaran, Kecamatan Gedangan yang akhirnya juga mengurus izin setelah ada korban jiwa penambangnya. Sylvianita widyawati
Komentar
Posting Komentar